Karena anak atau keturunan adalah hak suami dan istri. Jadi tidak boleh istrinya melakukannya sendiri padahal terdapat hak suami di dalamnya.
Meskipun pil KB atau alat kontrasepsi lainnya diperbolehkan dalam Islam ketika sepasang suami - istri berniat mengatur jarak kelahiran, seperti misalnya ketika istri sedang dalam kondisi menyusui, maka diperbolehkan menggunakan alat kontrasepsi agar istri lebih ringan dan fokus menyusui bayinya yang masih kecil.
Namun yang harus dicatat dan digaris bawahi adalah Islam memperbolehkan untuk meringankan beban istri dan mengatur kehamilan, bukannya tidak menginginkan terjadinya kehamilan.
Karena di dalam pernikahan terdapat hak-hak suami dan istri, maka segala sesuatunya harus dibicarakan dan disetujui bersama.
Seperti misalnya juga jika seorang suami melakukan ‘azl (mengeluarkan sperma di luar rahim) agar tidak terjadinya hamil, maka diharamkan bagi suami tersebut jika sang istri tidak ridho.
Dalam kasus istri meminum pil KB, hukumnya diperbolehkan apabila sang suami mengizinkan dan ridho atas apa yang dilakukan istri.
Karena meminum pil KB / kontrasepsi lainnya sama saja dengan perbuatan ‘azl yang dilakukan oleh para sahabat Nabi SAW.
Jabir bin Abdullah r.a berkata:
“Kami melakukan ‘azl sementara Al-qur’an masih turun”.