SRAGEN UPDATE - Pernikahan merupakan fase hidup ketika seorang wanita menyandang status sebagai istri dan pria menyandung status sebagai suami.
Baik istri maupun suami, masing-masing pihak memiliki kewajiban yang harus dipenuhi dan dijalankan, juga memiliki hak yang bisa diminta kepada pasangan.
Namun, bagaimana jika istri selalu menuntut berlebihan kepada suaminya? Maka, Islam memiliki jawabannya yang termasuk dalam bidang Fikih Muamalah Bab Pernikahan.
Seorang ulama bernama Syekh Ibnu Utsaimin menjelaskan tentang kasus di mana sang istri selalu menuntut berlebihan pada suaminya.
Menurut beliau, meskipun istri memiliki hak untuk dinafkahi oleh suami, jika terlalu menuntut berlebihan padahal suaminya telah bekerja keras dan berusaha untuk memenuhi kebutuhannya, maka perlakuan ini termasuk perbuatan yang buruk.
Hal tersebut telah dijelaskan oleh Allah SWT dalam Surat Ath-Thalaq ayat 7 yang berbunyi:
لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا ࣖ
Artiya:
“Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.