“…. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana." (QS. Al-Baqarah: 228).
Di sisi lain, suami tetap berkewajiban memberikan nafkahnya untuk sang istri, apa pun kondisinya.
Ada pun jika kondisi suami sedang mengalami pailit, istri bahkan diperbolehkan mengambil harta suaminya sekadarnya saja untuk memenuhi kebutuhannya, sekali pun tanpa sepengetahuan suami.
Diperbolehkannya mengambil harta sekadarnya ini didasarkan pada kisah Hindun binti Utbah yang pernah mengadu kepada Rasulullah SAW.
Kepada beliau, Hindun menceritakan bahwa Abu Sufyan adalah lelaki yang pelit. Ia tidak memberi nafkah untuk mencukupi kubutuhannya dan anak-anaknya.
Lalu Nabi Muhammad SAW bersabda:
خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya: