Kami mengharapkan kepada syekh untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya terkait masalah ini.
Jawaban:
Pendapat tersebut adalah pendapat yang batil. Makna ayat yang mulia di atas adalah jika seseorang mengasuh anak yatim, dan ia khawatir tidak bisa memberinya mahar mitsl, maka hendaklah ia berbuat adil kepada selainnya. Karena mereka berjumlah banyak dan Allah tidak ingin menyusahkannya.
Ayat tersebut menunjukkan disyariatkannya menikah dengan dua, tiga atau empat wanita.
Agar upaya untuk membentengi diri, menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan lebih sempurna.
Di samping itu, poligami juga menjadi sebab untuk memperbanyak keturunan, menjaga kehormatan banyak wanita, bentuk berbuat baik kepada mereka, dan memberi nafkah kepada mereka.
Baca Juga: Episode 3 Longing For You Segera Tayang: Inilah 3 Hal Penting yang Harus Para Penonton Ketahui
Tidak diragukan lagi bahwa seorang wanita yang memiliki separuh, sepertiga atau seperempat lelaki itu lebih baik daripada wanita yang tidak bersuami.
Tetapi syaratnya ialah berlaku adil dan mampu untuk melakukannya.
Barangsiapa yang khawatir tidak bisa berlaku adil, maka cukup beristri satu saja dan memiliki beberapa budak.