Benarkah Poligami Hanya untuk Pengasuh Anak Yatim? Berikut Penjelasan di dalam Fikih Pernikahan

- 1 Agustus 2023, 20:26 WIB
Benarkah Poligami Hanya untuk Pengasuh Anak Yatim? Berikut Penjelasan di dalam Fikih Pernikahan
Benarkah Poligami Hanya untuk Pengasuh Anak Yatim? Berikut Penjelasan di dalam Fikih Pernikahan /Tangkap layar Instagram/@advokatkonstitusi

Baca Juga: Drama Secret Playlist Konfirmasi Para Pemerannya: Ada Kim Hyang Gi, Shin Hyun Seung, dan Pemeran Lainnya

Kami mengharapkan kepada syekh untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya terkait masalah ini.

Jawaban:

Pendapat tersebut adalah pendapat yang batil. Makna ayat yang mulia di atas adalah jika seseorang mengasuh anak yatim, dan ia khawatir tidak bisa memberinya mahar mitsl, maka hendaklah ia berbuat adil kepada selainnya. Karena mereka berjumlah banyak dan Allah tidak ingin menyusahkannya.

Ayat tersebut menunjukkan disyariatkannya menikah dengan dua, tiga atau empat wanita.

Agar upaya untuk membentengi diri, menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan lebih sempurna.

Di samping itu, poligami juga menjadi sebab untuk memperbanyak keturunan, menjaga kehormatan banyak wanita, bentuk berbuat baik kepada mereka, dan memberi nafkah kepada mereka.

Baca Juga: Episode 3 Longing For You Segera Tayang: Inilah 3 Hal Penting yang Harus Para Penonton Ketahui

Tidak diragukan lagi bahwa seorang wanita yang memiliki separuh, sepertiga atau seperempat lelaki itu lebih baik daripada wanita yang tidak bersuami.

Tetapi syaratnya ialah berlaku adil dan mampu untuk melakukannya.

Barangsiapa yang khawatir tidak bisa berlaku adil, maka cukup beristri satu saja dan memiliki beberapa budak.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah