Benarkah Poligami Hanya untuk Pengasuh Anak Yatim? Berikut Penjelasan di dalam Fikih Pernikahan

- 1 Agustus 2023, 20:26 WIB
Benarkah Poligami Hanya untuk Pengasuh Anak Yatim? Berikut Penjelasan di dalam Fikih Pernikahan
Benarkah Poligami Hanya untuk Pengasuh Anak Yatim? Berikut Penjelasan di dalam Fikih Pernikahan /Tangkap layar Instagram/@advokatkonstitusi

Ini ditunjukkan dan dikuatkan oleh perbuatan Nabi SAW, di mana ketika meninggal dunia, beliau meninggalkan sembilan istri.

Allah arrahman berfirman:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًاۗ

Artinya:

“Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah.” (Al-Ahzab: 21).

Baca Juga: Prediksi Drama Heartbeat Episode 12 Beserta Tempat Menonton dan Tanggal Tayangnya

Beliau menjelaskan kepada umat Islam bahwa salah satu dari mereka tidak boleh menikah lebih dari empat. Dengan demikian, meneladani beliau adalah dengan menikahi empat wanita. Adapun menikahi lebih dari empat, maka itu termasuk kekhususan bagi beliau SAW.***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah