Benarkah Poligami Hanya untuk Pengasuh Anak Yatim? Berikut Penjelasan di dalam Fikih Pernikahan

- 1 Agustus 2023, 20:26 WIB
Benarkah Poligami Hanya untuk Pengasuh Anak Yatim? Berikut Penjelasan di dalam Fikih Pernikahan
Benarkah Poligami Hanya untuk Pengasuh Anak Yatim? Berikut Penjelasan di dalam Fikih Pernikahan /Tangkap layar Instagram/@advokatkonstitusi

SRAGEN UPDATE - Dalam Islam, poligami merujuk pada praktik seorang pria yang memiliki lebih dari satu istri secara bersamaan. Konsep ini diatur dalam Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW.

Namun, penting untuk diingat bahwa poligami dalam Islam bukanlah kewajiban, tetapi merupakan opsi yang diizinkan dalam keadaan-keadaan tertentu dan dengan syarat-syarat yang ketat.

Mengenai poligami, ada satu pertanyaan dari seorang perempuan yang diajukan kepada Syekh Ibnu Bazz Rahimmallah, yaitu apakah poligami hanya berlaku untuk suami / laki-laki yang ingin mengurus anak-anak yatim saja? Apabila tidak berniat demikian, maka poligami tidak diperbolehkan?

Baca Juga: Miyeon (G)I-DLE Dikonfirmasi Menjadi Duta Global Baru dari Merek Sepatu Mewah Jimmy Choo

Maka, begini jawaban Syekh Ibnu Bazz sebagaimana SragenUpdate.com rangkum dari buku “Fikih Kontemporer Wanita dan Pernikahan”:

Pertanyaan:

Ada sebagian orang yang mengatakan bahwa menikah lebih dari satu istri itu tidak disyariatkan kecuali bagi orang yang mengasuh anak-anak yatim, dan ia khawatir tidak bisa berbuat adil kepada mereka.

Sehingga ia perlu menikahi ibu anak yatim atau salah seorang gadis anak yatim tersebut. Mereka berdalil dengan firman Allah dalam QS. An-Nisa:

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

Artinya:

“Dan jika kamu takut tidak akan bisa berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.” (An-nisa: 3).

Baca Juga: Drama Secret Playlist Konfirmasi Para Pemerannya: Ada Kim Hyang Gi, Shin Hyun Seung, dan Pemeran Lainnya

Kami mengharapkan kepada syekh untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya terkait masalah ini.

Jawaban:

Pendapat tersebut adalah pendapat yang batil. Makna ayat yang mulia di atas adalah jika seseorang mengasuh anak yatim, dan ia khawatir tidak bisa memberinya mahar mitsl, maka hendaklah ia berbuat adil kepada selainnya. Karena mereka berjumlah banyak dan Allah tidak ingin menyusahkannya.

Ayat tersebut menunjukkan disyariatkannya menikah dengan dua, tiga atau empat wanita.

Agar upaya untuk membentengi diri, menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan lebih sempurna.

Di samping itu, poligami juga menjadi sebab untuk memperbanyak keturunan, menjaga kehormatan banyak wanita, bentuk berbuat baik kepada mereka, dan memberi nafkah kepada mereka.

Baca Juga: Episode 3 Longing For You Segera Tayang: Inilah 3 Hal Penting yang Harus Para Penonton Ketahui

Tidak diragukan lagi bahwa seorang wanita yang memiliki separuh, sepertiga atau seperempat lelaki itu lebih baik daripada wanita yang tidak bersuami.

Tetapi syaratnya ialah berlaku adil dan mampu untuk melakukannya.

Barangsiapa yang khawatir tidak bisa berlaku adil, maka cukup beristri satu saja dan memiliki beberapa budak.

Ini ditunjukkan dan dikuatkan oleh perbuatan Nabi SAW, di mana ketika meninggal dunia, beliau meninggalkan sembilan istri.

Allah arrahman berfirman:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًاۗ

Artinya:

“Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah.” (Al-Ahzab: 21).

Baca Juga: Prediksi Drama Heartbeat Episode 12 Beserta Tempat Menonton dan Tanggal Tayangnya

Beliau menjelaskan kepada umat Islam bahwa salah satu dari mereka tidak boleh menikah lebih dari empat. Dengan demikian, meneladani beliau adalah dengan menikahi empat wanita. Adapun menikahi lebih dari empat, maka itu termasuk kekhususan bagi beliau SAW.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah