SRAGEN UPDATE - Dalam ilmu Fikih, dijelaskan berbagai hal mulai dari beribadah yang hubungannya dengan Allah (Hablum Minallah), juga dengan manusia (Hablum Minannas). Dalam hubungan sesama manusia, atau disebut juga hubungan sosial, ada pembahasan tersendiri yang dinamakan Bab Pernikahan.
Salah satu yang dibahas dalam Bab Pernikahan Ilmu Fikih yaitu mengenai poligami. Pertanyaan mengenai, “Apakah seorang suami yang hendak berpoligami wajib meminta izin kepada istri sebelumnya?”
Seorang ulama bernama Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ memberikan penjelasannya, sebagaimana tertuang dalam buku “Fikih Kontemporer Wanita dan Pernikahan”.
Di sana, Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ memberikan jawaban dari pertanyaan yang datang dari seseorang.
Baca Juga: Penjelasan Episode 5 Anime My Happy Marriage: Rencana Jahat Kaya untuk Menculik Miyo
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ juga memberikan solusi lain selain hanya menjawab pertanyaan tersebut.
Berikut penjelasan dan pemaparan mengenai pertanyaan, ‘Haruskah suami meminta izin istri untuk berpoligami?’
Pertanyaan:
Tidak diragukan lagi bahwa Islam memperbolehkan poligami. Tetapi apakah seorang suami harus meminta kerelaan istrinya yang pertama sebelum ia menikah dengan istri yang kedua?
Jawaban:
Jika seorang suami ingin menikah dengan istri kedua, atau istri ketiga, atau keempat, maka ia tidak wajib mendapatkan keridaan dari istri pertama.
Baca Juga: YG Entertainment dan FN Entertainment Konfirmasi Jisoo BLACKPINK dan Ahn Bo Hyun Menjalin Hubungan