SRAGEN UPDATE - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah mengizinkan seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Malaysia bernama NN beserta anaknya untuk pulang ke negara asalnya.
Diketahui mereka dapat pulang ke negara asalnya setelah permintaan dari wanita tersebut.
Alasannya, wanita tersebut diduga mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari suaminya yang berasal dari Pesawaran, Lampung.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri, menyatakan bahwa pemulangan WNA asal Malaysia ini telah berlangsung lancar.
Baca Juga: Prediksi See You in My 19th Life Episode 12 Beserta Tempat Menonton dan Tanggal Tayangnya
Bahkan pihaknya juga berkoordinasi dengan Atase Polisi Kedutaan Besar Malaysia, Divisi Hubungan Internasional Polri, dan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Polda Lampung saat ini tengah menyelidiki lebih lanjut kasus mengenai perlakuan buruk yang diduga dilakukan oleh suami terhadap WNA tersebut.
Wanita tersebut telah tinggal bersama suaminya di Desa Mada Jaya, Way Khilau, Pesawaran, Lampung sejak Agustus 2022.
Namun, setelah menikah, korban sering kali mendapat perlakuan kurang baik dari suaminya.
Berdasarkan informasi dari Special Branch Kepolisian Malaysia yang telah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri, WNA ini sering dipaksa untuk menafkahi kebutuhan sehari-hari, sedangkan suaminya tidak bekerja.