SRAGEN UPDATE - Warga Negara Asing (WNA) nodai salah satu tempat suci yang ada di Bali dan mendapatkan hukuman deportasi dari petugas Imigrasi Denpasar atas tindakannya.
Kasus menodai tempat suci di Bali tersebut terungkap setelah Luiza Kosykh mengunggah foto tanpa busana di belakang pohon kayu putih besar di area pura Pemaksan Babakan, Desa Tua, Tabanan, Bali.
Foto Luiza Kosykh beredar di Twitter setelah akun @niluhdjelantik mengecam aksi Luiza Kosykh.
Pada akun Twitter @niliddjelantik ditulis, "Terulang lagi bule (Luiza Kosykh) pose tidak senonoh di tempat suci kami. Bule memanjat pohon suci berusia 700 tahun."
Mengetahui hal tersebut, imigrasi Denpasar langsung mengecek izin tunggal Luiza Kosykh.
Setelah itu, Luiza Kosykh dibawa dari kediamannya di salah satu vila yang terletak di Desa Pererenan, Kabupaten Badung, Bali untuk melakukan pemeriksaan.
"Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan penjemputan dan membawa yang bersangkutan ke kantor Imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar Tedy Riyandi di Denpasar, seperti yang SragenUpdate.com kutip dari Pikiran Rakyat.