WNA Rusia Nodai Tempat Suci di Bali, Dapat Hukuman Deportasi dari Petugas Imigrasi Denpasar

- 14 April 2023, 15:51 WIB
WNA Rusia Nodai Tempat Suci di Bali, Dapatkan Hukuman Deportasi dari Petugas Imigrasi Denpasar
WNA Rusia Nodai Tempat Suci di Bali, Dapatkan Hukuman Deportasi dari Petugas Imigrasi Denpasar /Pixabay/Mohammed_Hassan/

Hasil dari pemeriksaan diketahui bahwa visa yang dibawa Luiza merupakan visa investor yang berlaku sampai 10 Desember 2024.

Tidak lama kemudian, putusan hukuman untuk Luiza dikeluarkan yaitu hukuman deportasi.

"Saudari LK (Luiza Kosykh) harus meninggalkan wilayah Indonesia dalam kesempatan pertama," kata Barron Ichsan selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Bali di Denpasar.

Sementara dari Luiza Kosykh mengaku bahwa foto tersebut diambil pada tahun 2021 dan menjelaskan bahwa dia tidak mengetahui bahwa itu merupakan tempat suci.

Selain itu, Luiza Kosykh mengaku bahwa dia hanya ingin melakukan foto yang menyatu dengan alam.

Luiza Kosykh juga membeberkan bahwa fotonya yang asli bukan tanpa busana melainkan masin menggunakan pakaian dalam dan yang diunggahnya merupakan versi editan temannya.

Sebagai informasi, Barron Ichsan mengatakan bahwa WNA Rusia merupakan WNA yang paling banyak melakukan pelanggaran.

"Selama awal 2023 ini ada 22 orang WNA yang terkena tindakan administrasi keimigrasian, lima di antaranya warga negara Rusia, memang (kelompok itu) menjadi yang tertinggi," ujar Barron Ichsan selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Bali.

Baca Juga: Pesawat Asian One Ditembak KKB, Pesawat Berhasil Mendarat dan Tidak Ada Korban Jiwa

Halaman:

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah