SRAGEN UPDATE – Kementerian Kesehatan (Kemenkes ) secara resmi meluncurkan aplikasi PeduliLindungi agar WNI maupun WNA yang melakukan vaksinasi di luar negeri bisa memperoleh Kartu Verifikasi Vaksinasi Non-Indonesia.
Program ini bertujuan untuk memudahkan akses layanan publik sebagaimana kita tahu selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegitan Masyarakat (PPKM) masyarakat diwajibkan untuk memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Maka dari itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Kepala Pusat Data dan Informasi telah membuat website untuk memverifikasi vaksinasi bagi WNI dan WNA yang melakukan vaksinasi di luar negeri dan sudah berada di Indonesia
“Hari ini kamu akan memperkenalkan bagaimana para WNI, terus kemudian juga nanti WNA bisa mengakses PeduliLindungi walaupun sertifikat vaksinnya bukan diperoleh di Indonesia,” kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji, dalam keterang pers yang dikutip melalui Kominfo.
Baca Juga: Vaksin Terbaru Johnson & Johnson Tak Perlu Dosis Kedua? Begini Penjelasan Dokter
Melansir dari laman resmi Sehat Negeriku, 16 September 2021 berikut cara lakukan verifikasi vaksin Covid-19.
Cara verifikasi sertifikat vaksin Covid-19 dari Luar Negeri di Aplikasi PeduliLindungi
- Kunjungi lamanvaksinln.dto.kemkes.go.id
- Lakukan pedaftaran dan verifikasi sertifikat vaksin Covid-19 dari luar negeri
- Isi data diri dan data hasil vaksin Covid-19 dari luar negeri
- Bagi WNI, proses verifikasi akan dilakukan oleh Kemenkes sedangkan WNA verifikasinya dilakukan oleh masing-masing kedubes
- Persetujuan hasil verifikasi akan dikirimkan melalui email yang digunakan untuk mendaftar
- Setelah itu baik WNI maupun WNA harus mendaftar dan login menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Setelah login cek hasil verifikasi sertifikat vaksin Covid-19
- Jika sudah terdapat sertifikat vaksin Covid-19 tersebut Anda tinggal lakukan scan QR Code untuk menggunakan fasilitas publik
Baca Juga: 5 Fakta menarik Serial ‘Squid Game’ di Netflix. Salah satunya Lokasi Syuting yang Tidak Biasa!