Kapolda Bali Meminta Deportasi WNA Amerika Serikat di Bali yang Melanggar Lalu Lintas

- 18 Maret 2023, 12:41 WIB
Kapolda Bali Meminta Deportasi WNA Amerika Serikat di Bali yang Melanggar Lalu Lintas
Kapolda Bali Meminta Deportasi WNA Amerika Serikat di Bali yang Melanggar Lalu Lintas /Sumber Foto: Pixabay

SRAGEN UPDATE - Kapolda Bali meminta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas dan membentak anggota kepolisian.

 

Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra mengatakan permintaan mendeportasi WNA itu terjadi setelah Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gianyar AKP Muhamad Bhayangkara Putra Sejati dan anggotanya di bentak oleh WNA asal Amerika Serikat.

Kapolda Bali itu mengungkapkan WNA tersebut tak hanya melontarkan kata-kata kasar tetapi juga melanggar aturan lalu lintas dengan tidak menggunakan helm.

Baca Juga: Penjelasan Ending Taxi Driver 2 Episode 7: Do Gi Mendapat Misi Baru Menumpas 'Sekte Sesat'

WNA berinisial BRW itu juga tidak memiliki lisensi resmi untuk mengendarai sepeda motor.

"Karena ada satu perilaku, etikanya ini sudah melampaui batas, seperti mengeluarkan kata-kata kasar.

Dengan dasar tersebut, kami menyurati Imigrasi Ngurah Rai bahwa ada wisatawan namanya Si A, nomor paspornya sekian, telah melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kami menyarankan untuk dilakukan tindakan deportasi," katanya.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x