Media China Ungkap Kris Wu Dihadapi Hukuman 10 Tahun Penjara dan Deportasi

- 3 Agustus 2021, 22:28 WIB
Kris Wu terancam hukuman 10 tahun penjara dan deportasi atas kasus pelecehan seksual.
Kris Wu terancam hukuman 10 tahun penjara dan deportasi atas kasus pelecehan seksual. /

SRAGEN UPDATE - Sabtu 31 Juli 2021, Kris Wu, seorang penyanyi dan aktor China ditangkap karena tuduhan pemerkosaan pada kediamannya di Beijing.

Sontak kabar terbaru Kris Wu ini mengejutkan banyak pihak, khususnya para penggemar yang merasa kecewa idolanya melakukan hal tak terduga tersebut.

Ribuan komentar warganet menyerang berbagai akun media sosial milik Kris Wu. Salah satunya pada instagram pribadinya, @kriswu.

Senin 2 Agustus 2021, media yang dikelola pemerintah Tiongkok, Global Times melaporkan bahwa kasus Kris Wu berfungsi sebagai kesempatan untuk pengingat bahwa uang dan kekuasan tidak dapat menjamin segalanya, tak hanya untuk idol, tetapi mereka yang juga berkuasa.

Baca Juga: Catat! Kompetitor Ungkap 5 Teknik Badminton Indonesia Sulit Ditiru Negara Lain, Jago Net-Play?

"Tiongkok dapat menghukum orang yang melakukan kejahatan di negara tersebut. Kris adalah warga negara Kanada yang akan dihukum menurut hukum Tiongkok," ungkap pengacara, Wu Fatian, pada media tersebut.

Sebagai informasi, kasus pelecehan seksual di Tiongkok dapat dihukum minimal tiga dan maksimal sepuluh tahun penjara.

Bahkan di masa lalu, ada juga hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual pada anak-anak di bawah umur, seperti halnya seorang guru yang memperkosa sembilan anak.

Media juga memberi laporan bahwa Kris bisa saja mendapat hukuman sepuluh tahun penjara dan dideportasi usai menjalani hukuman tersebut.

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Instagram @coppamagz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x