"Anggota kami dengan sabar melayani hal tersebut (saat penertiban lalu lintas terhadap WNA), tetapi lama-lama kami berikan pengertian dan yang bersangkutan waktu itu sebenarnya membawa helm, cuma tidak dipakai. Juga yang tidak ada adalah SIM," ucapnya.
Kapolda Bali itu meminta Imigrasi Ngurah Rai untuk secepatnya menindak tegas WNA tersebut dengan mendeportasinya.
"Jajaran Imigrasi melalui jajaran bagian intelijen sedang mencari yang bersangkutan dengan mekanisme yang ada.
Baca Juga: Hal yang Harus Diperhatikan Jika Ingin Lakukan Prosedur Kecantikan Semipermanen
Kalau ketahuan dan ditangkap sesuai tata cara, deportasi pasti dilakukan seperti itu," katanya.
Tindakan tegas berupa deportasi tersebut juga akan berlaku terhadap WNA lain yang melanggar aturan di wilayah Bali kata Kapolda Bali tersebut.
"Proses hukumnya kita lihat berat ringan seperti apa, berat ringannya seperti apa. Kita akan lihat bersama.
Kalau memang memenuhi unsur pidana, kami pidana.