Panitia Kurban Jangan Lakukan Ini, Bisa Jadi Korupsi! Begini Tanggapan Buya Yahya

- 9 Juni 2022, 21:20 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkap layar Instagram.com/@buyayahya_albahjah.

SRAGEN UPDATE – Panitia kurban merupakan sekelompok orang yang bertugas untuk mengurusi segala keperluan yang berkaitan dengan pelaksanaan kurban.

Panitia kurban bertugas untuk mengumpulkan hewan kurban, mengurusi pemotongan hewan kurban, dan melakukan pendistribusian daging kurban kepada yang berhak mendapatkannya.

Salah satu kebiasaan panitia kurban yang sering dilakukan adalah mengambil beberapa potongan daging kurban untuk dimasak dan dimakan bersama-sama.

Apakah daging kurban yang diambil terlebih dahulu oleh panitia kurban dibenarkan dalam ajaran syariat Islam?

Dilansir SragenUpdate.com dari unggahan video di channel YouTube Buya Yahya pada 16 Agustus 2019, memberikan penjelasan terkait kurban dan pelaksanaanya.

Buya Yahya menjelaskan dalam ceramahnya bahwa setelah dilakukan penyembelihan hewan kurban, hendaknya panitia jangan mengambil dulu sebelum dibagikan.

Baca Juga: Benarkah Hewan Kurban Jadi Kendaraan di Akhirat? Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Lengkap

“Mengambil daging kurban sebelum dibagikan tidak diperkenankan. Akan tetapi, hendaknya dipotong bagiannya terlebih dahulu.“ Ujar Buya Yahya.

Daging kurban yang diambil dulu itu seperti seolah-olah mendapat gaji dari panitia yang menyembelih, merawat. Hal itu tidak diperkenankan.

Pengambilan daging kurban yang diperkenankan adalah mengambil bagian yang sekiranya menjadi jatah dari panitia kurban kemudian dikumpulkan dan baru dimasak bersama.

Selain itu, ada kondisi tertentu panitia kurban boleh mengambil jatah daging kurban bahkan hingga sepertiga bagian.

“Kecuali yang memberikan adalah yang punya daging kurban kambing, yakni termasuk dalam katagori kurban sunnah. Sebab, kalau kurban sunnah boleh mengambil sepertiga bagian,” ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Apakah Boleh Satu Kurban Untuk Satu Keluarga? Ini Penjelasan Buya Yahya

Akan tetapi, jika daging tersebut bukan termasuk kurban sunnah, maka hal tersebut tidak diperkenankan sebagaimana penjelasan Buya Yahya.

Sebagai alternatifnya adalah jika panitia kurban ingin mengambil daging kurban lebih dulu adalah dengan meminta ijin kepada orang yang berkurban.

 “Tapi kalau diserahkan Anda sebagai wakil, nggak boleh. Minta ijin terlebih dahulu kepada yang bersangkutan,” tegas Buya Yahya.

Daging kurban sebaiknya dikelola dengan baik dan dibagikan secara merata sesuai dengan jumlah yang ditentukan.

Agar tidak menimbulkan hal yang kurang baik, maka sikap kehati-hatian dalam mengurus daging kurban perlu ditingkatkan.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha dan Kurban: Simak Sejarah dan Asal-usul yang Ada Hubungannya dengan Nabi Ibrahim

Buya Yahya juga menguatkan dalam ceramahnya bahwa korupsi bukan saja hanya urusan pejabat. Tukang kurban pun bisa menjadi korupsi daging jika tidak dikelola sebagaimana mestinya.

Panitia kurban yang ikhlas tanpa pamrih tentu akan mendapatkan balasan yang terbaik dari Allah SWT baik di dunia maupun di akhirat kelak.***

Editor: Arina Nihayati

Sumber: Buya Yahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah