Bagaimana Hukum Menunaikan Kurban Bagi Orang yang Belum Akikah? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 9 Juni 2022, 07:08 WIB
Bagaimana Hukum Menunaikan Kurban Bagi Orang yang Belum Akikah? Ini Penjelasan Buya Yahya
Bagaimana Hukum Menunaikan Kurban Bagi Orang yang Belum Akikah? Ini Penjelasan Buya Yahya /Pixabay/Quangpraha

SRAGEN UPDATE -  Akikah dan kurban merupakan dua ibadah yang diperintahkan dalam agama Islam.

Akidah dan kurban pun memiliki sejarah dan keutamaan masing-masing bagi orang yang menunaikannya.

Kendati demikian, tak jarang masih ada sebagian orang yang bingung mengenai pelaksanaan ibadah akikah dan kurban.

Salah satu permasalahan yang masih belum banyak dipahami adalah mengenai hukum menunaikan kurban bagi orang yang belum melaksanakan akikah.

Baca Juga: Spoiler Link Eat Love Kill Eps 3: Da Hyun Kehilangan Mayat dan Gye Hoon Menemukan Adiknya

Sebagian memahami bahwa jika seseorang belum diakikah, maka tidak boleh menunaikan kurban.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum yang tepat dalam permasalahan tersebut?

Dikutip dari channel YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa akikah dan kurban hukumnya sama-sama sunnah.

"Akikah itu adalah sunnah bahkan sebagian ulama Imam Abu Hanifah mengatakan mubah bukan sunnah, hanya seperti sedekah biasa. Wajib bagi Nabi tapi tidak wajib bagi kita," ucap Buya Yahya.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha dan Qurban: Simak Sejarah dan Asal-usul yang Ada Hubungannya dengan Nabi Ibrahim

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x