Bagaimana Hukum Memenuhi Nazar Ketika Hajat Tidak Tercapai? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 22 Februari 2022, 17:30 WIB
Apakah nadzar harus tetap dibayar ketika hajat yang diinginkan tidak terpenuhi Ini penjelasan Buya Yahya.
Apakah nadzar harus tetap dibayar ketika hajat yang diinginkan tidak terpenuhi Ini penjelasan Buya Yahya. /Tangkap layar kanal Youtube AL Bahjah TV

SRAGEN UPDATE – Nazar merupakan sebuah janji untuk melakukan hal-hal tertentu apabila hajat yang diinginkan tercapai.

Pada kenyataannya, syariat pun telah membolehkan umat Muslim untuk bernazar dengan catatan bahwa nazarnya tersebut hanya dalam hal kebaikan saja.

Hukum tentang bolehnya nazar tersebut sebagaimana diungkap dalam hadis dari Aisyah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

"Barangsiapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, hendaklah ia melaksanakannya dan barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat maka janganlah (nazar itu) dilaksanakannya."

Terkait hal itu, Allah pun telah memerintahkan kepada umat Islam untuk memenuhi nazarnya apabila hajat yang diinginkan telah tercapai.

Baca Juga: Bolehkah Shalat Dhuha Dilakukan Secara Berjamaah? Begini Penjelasan Buya Yahya

Hal itu sebagaimana terungkap dalam al-qur’an surah al-Hajj ayat 29 yang artinya:

“...dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka...”

Mengenai hal tersebut, masih ada sejumlah orang yang bertanya-tanya terkait hukum memenuhi nazar ketika hajat tidak tercapai.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah