Buya Yahya menjelaskan bahwa berkurban untuk orang yang sudah meninggal hukumnya tidak perlu, kecuali memang sebelum meninggal pernah berwasiat berkurban.
Misalnya orang tua yang sudah meninggal sempat berwasiat, maka anak-anak atau anggota keluarga harus berkurban dengan harta yang ada.
Jika tidak berwasiat, hukumnya dijelaskan oleh Buya Yahya.
“Boleh-boleh saja. Tetapi, semuanya harus ada batas wajar. Tidak ada pemaksaan dan seterusnya,” kata Buya Yahya.
Kesimpulannya, berkurban sebenarnya hanya untuk orang yang masih hidup. Untuk orang yang sudah meninggal dunia, boleh-boleh saja atau suka-suka sesuai kehendak pihak terkait.
Sebab, kembali ke hukum kurban ialah sunnah. Bagi orang hidup saja tidak wajib, apalagi untuk orang lain.
Kemudian, pahala kurban tersebut menurut beberapa pandangan mendapat pahala kurban dan ada juga yang berpendapat memperoleh pahala sedekah.***