Bolehkah Naik Haji Atas Nama Orang Lain? Syarat Badal Haji

- 4 Juli 2022, 15:45 WIB
Bolehkah Naik Haji Atas Nama Orang Lain? Syarat Badal Haji
Bolehkah Naik Haji Atas Nama Orang Lain? Syarat Badal Haji /Instagram@lembagatabunghaji

SRAGEN UPDATE –  Dapat melaksanakan ibadah haji merupakan dambaan umat islam.

Sayangnya, banyak orang yang telah mendaftar dari tahun-tahun sebelumnya, namun karena keterbatas kuota ataupun biaya, akhirnya ibadah haji belum dapat dilaksanakan dengan segera.

Di masa penantian itu, tak sedikit orang ada yang sakit bahkan meninggal dunia dalam menunggu ibadah haji.

Baca Juga: Bolehkan Niat Kurban Idul Adha untuk Aqiqah? Buya Yahya: Kurban Ibadah Sendiri, Aqiqah Ibadah Sendiri

Islam memberikan solusi bagi orang yang tidak bisa melaksanakan haji, baik karena sakit ataupun telah meninggal dunia. Istilah ini dinamakan badal haji.

Dilansir SragenUpdate.com dari situs resmi Kementerian Agama RI, Badal haji merupakan kegiatan menghajikan orang yang telah meninggal (belum haji) ataupun menghajikan orang yang tidak mampu melaksanakannya secara fisik.

Biasanya hal ini yang disebabkan karena suatu uzur seperti sakit yang tidak dapat disembuhkan.

Baca Juga: Penting, Ini Kumpulan 8 Doa Ibadah Haji Beserta Artinya: dari Masuk Mekah hingga Melakukan Wukuf

Sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang artinya:

Halaman:

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: Kementerian Agama RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah