Hukum Kurban Patungan: Bolehkah Gotong Royong Beli 1 Sapi oleh 7 Orang untuk Qurban Hari Raya Idul Adha?

- 7 Juli 2022, 21:37 WIB
Hukum Kurban Patungan: Bolehkah Gotong Royong Beli 1 Sapi oleh 7 Orang untuk Qurban Hari Raya Idul Adha?
Hukum Kurban Patungan: Bolehkah Gotong Royong Beli 1 Sapi oleh 7 Orang untuk Qurban Hari Raya Idul Adha? /pexels/Min An/

Jadi, hukum patungan membeli 1 sapi untuk 7 orang adalah sah. Sedangkan 1 kambing untuk 7 orang, salah atau tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Hukum Wanita Haid Menghadiri Salat Idul Adha dan Idul Fitri

Patungan 7 orang berkurban 1 sapi hukumnya sah apabila ada 3 pertimbangan berikut.

  1. Membeli 1 sapi dirasa lebih banyak memberi manfaat dibanding 7 kambing

Misalnya, sapi memiliki lebih banyak daging daripada 7 orang tersebut berkurban masing-masing kambing menjadi 7 kambing.

Baca Juga: Belum Pernah Sembelih Hewan Kurban Sendiri? Berikut Tips Sembelih Hewan Kurban Sendiri!

  1. Beberapa orang tidak bisa mengonsumsi daging kambing karena satu dua hal layaknya kesukaan sampai kesehatan
  2. Tidak mampu membeli 1 sapi dan hanya cukup membeli kambing. Maka, anggaran dari 7 orang tersebut dapat dikolektifkan untuk berkurban 1 hewan sapi.

Akan tetapi, Buya Yahya mengatakan, “Kalau memang kita bisa ya sembelihlah sapi.”

Apabila banyak masyarakat yang mampu membeli sekitar 1 sapi 1 orang, maka lebih banyak pula cakupan pembagian daging dari hasil sembelihan.

Namun, kesimpulannya, tidak mengapa jika 7 orang berkurban sebanyak 1 sapi secara bergotong-royong atau dikenal sebagai patungan.

Manfaatnya pun besar layaknya tiga pertimbangan yang sudah disebutkan.

Semakin besar manfaat, semakin besar pula pahala dihadapan Allah SWT, wallahualam bissawab.***

Halaman:

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah