Jadi, hukum patungan membeli 1 sapi untuk 7 orang adalah sah. Sedangkan 1 kambing untuk 7 orang, salah atau tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Hukum Wanita Haid Menghadiri Salat Idul Adha dan Idul Fitri
Patungan 7 orang berkurban 1 sapi hukumnya sah apabila ada 3 pertimbangan berikut.
- Membeli 1 sapi dirasa lebih banyak memberi manfaat dibanding 7 kambing
Misalnya, sapi memiliki lebih banyak daging daripada 7 orang tersebut berkurban masing-masing kambing menjadi 7 kambing.
Baca Juga: Belum Pernah Sembelih Hewan Kurban Sendiri? Berikut Tips Sembelih Hewan Kurban Sendiri!
- Beberapa orang tidak bisa mengonsumsi daging kambing karena satu dua hal layaknya kesukaan sampai kesehatan
- Tidak mampu membeli 1 sapi dan hanya cukup membeli kambing. Maka, anggaran dari 7 orang tersebut dapat dikolektifkan untuk berkurban 1 hewan sapi.
Akan tetapi, Buya Yahya mengatakan, “Kalau memang kita bisa ya sembelihlah sapi.”
Apabila banyak masyarakat yang mampu membeli sekitar 1 sapi 1 orang, maka lebih banyak pula cakupan pembagian daging dari hasil sembelihan.
Namun, kesimpulannya, tidak mengapa jika 7 orang berkurban sebanyak 1 sapi secara bergotong-royong atau dikenal sebagai patungan.
Manfaatnya pun besar layaknya tiga pertimbangan yang sudah disebutkan.
Semakin besar manfaat, semakin besar pula pahala dihadapan Allah SWT, wallahualam bissawab.***