Waktu terbaik menyembelih kurban: 13 10 Dzulhijjah setelah matahari meninggi setinggi tombak
Waktu batas akhir menyembelih kurban: terbenam matahari akhir hari Tasyrik (13 Dzulhijjah)
Waktu makruh menyembelih kurban yaitu pada malam hari, Menurut Al-Imam Taqiyyuddin Al-Hishni (w. 829 H) katakan:
“Dimakruhkan menyembelih kurban malam hari karena (1) khawatir penyembelih melakukan kekeliruan, (2) khawatir mengenai dirinya sendiri, dan (3) khawatir tertundanya pembagian daging kurban dalam kondisi segar.”
Tempat Penyembelihan
Berdasarkan An-Nawawi. 1991. Raudhatuth Thalibin (III/228). Beirut: Al-Maktabul Islamiyy, tempat penyembelihan hewan kurban sebagai berikut:
Asalnya tempat manapun boleh dijadikan tempat penyembelihan. Dan yang afdal adalah di rumah pengkurban.
Baca Juga: Sunnah-Sunnah Idul Adha, Salah Satunya Menggunakan Jalan Pergi dan Pulang yang Berbeda
Al-Imam An-Nawawi (w. 676 H) katakan: “Yang afdal pengkurban menyembelih kurbannya di rumahnya dengan disaksikan keluarganya.”
Lalu, dilengkapi dari sumber Ad-Dimyathi, Bakriyy Syatha. 2020. Hasyiyah l'anah Ath-Thalibin (11/649). Damaskus: Darul Faiha', yaitu: