- Adapun memindahkan hewan kurban dari daerah A ke daerah B, lalu disembelih di daerah B, maka ini boleh.
- Boleh juga apabila seseorang mewakilkan orang lain di lain daerah untuk berkurban.
- Boleh juga seseorang mentransfer uang ke seseorang di daerah lain untuk dibelikan hewan kurban dan disembelih di daerah lain tsb.
- Sedangkan yang tidak boleh adalah memindahkan hasil sembelihan dari daerah A (daerah penyembelihan) ke daerah B.
Level Kesunnahan Penyembelihan
Bersumber dari Ad-Dimyathi, Bakriyy Syatha. 2020. Hasyiyah l'anah Ath-Thalibin (11/647). Damaskus: Darul Faiha', berikut level kesunnahan penyembelihan hewan kurban:
Level I (Afdal): Pengkurban menyembelih sendiri hewan kurbannya
Baca Juga: LENGKAP, Niat dan Tata Cara Mandi Besar Sebelum Idul Adha
Level II: Pengkurban mewakilkan kepada orang lain dan menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya.
Level III: Pengkurban mewakilkan, tetapi tidak menyaksikan penyembelihannya.
Pembahasan sunnah-sunnah ketika menyembelih. Pembagian daging kurban, dan beberapa problematika kurban dibahas di bagian kedua.***