Sebagaimana riwayat Anas: “Sesungguhnya Nabi berkurban dua kambing kibas yang berwarna putih dan bertanduk.
Beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau, beliau membaca basmalah dan bertakbir, dan meletakkan kakinya di atas dahi keduanya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Kesunnahan tercukupi dengan 1 kali takbir. Kesempurnaannya adalah 3 kali takbir. Disunnahkan takbir sebelum membaca basmalah dan setelahnya. Lafal: "Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Wa Lillähil Hamd".
5- Membaca doa:
"Allahumma hädza minka wa ilaika, fa-taqabbal minni." (Ya Allah, ini dari Engkau dan kepada Engkau, maka terimalah dari kami). Maknanya adalah "Ya Allah, kurban ini adalah nikmat dari-Mu, aku mendekatkan diriku dengan kurban ini kepada-Mu, maka terimalah kurbanku ini."
Bersumber dari Ad-Dimyathi, Bakriy Syatha. 2020. Hasyiyah l'anah Ath-Thalibin (11/646-647). Damaskus: Darul Faiha', berikut ulasannya:
Lalu, mengenai pembagian kurban. Terutama apakah pengurban boleh memakan daging hewan kurbannya, berikut ulasannya.
Untuk kurban sunnah, maka wajib ada yang disedekahkan dalam kondisi mentah ke fakir-miskin (meski 1 orang), meskipun sedikit.
Ada tingkatan dalam pembagian kurban ini: