Orang Berkurban Boleh Makan Daging Kurban Sendiri, Ada yang Haram? Berikut Penjelasan dan Takarannya

- 9 Juli 2022, 13:49 WIB
Orang Berkurban Boleh Makan Daging Kurban Sendiri, Ada yang Haram? Berikut Penjelasan dan Takarannya
Orang Berkurban Boleh Makan Daging Kurban Sendiri, Ada yang Haram? Berikut Penjelasan dan Takarannya /PIXABAY/ Miller_Eszter/

Sebagaimana riwayat Anas: “Sesungguhnya Nabi berkurban dua kambing kibas yang berwarna putih dan bertanduk. 

Beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau, beliau membaca basmalah dan bertakbir, dan meletakkan kakinya di atas dahi keduanya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Kesunnahan tercukupi dengan 1 kali takbir. Kesempurnaannya adalah 3 kali takbir. Disunnahkan takbir sebelum membaca basmalah dan setelahnya. Lafal: "Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Wa Lillähil Hamd".

5- Membaca doa:

"Allahumma hädza minka wa ilaika, fa-taqabbal minni." (Ya Allah, ini dari Engkau dan kepada Engkau, maka terimalah dari kami). Maknanya adalah "Ya Allah, kurban ini adalah nikmat dari-Mu, aku mendekatkan diriku dengan kurban ini kepada-Mu, maka terimalah kurbanku ini."

Baca Juga: 9 Tata Cara dan Adab Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Ajaran Rasulullah Menurut Ustadz Khalid Basalamah

Bersumber dari Ad-Dimyathi, Bakriy Syatha. 2020. Hasyiyah l'anah Ath-Thalibin (11/646-647). Damaskus: Darul Faiha', berikut ulasannya:

Lalu, mengenai pembagian kurban. Terutama apakah pengurban boleh memakan daging hewan kurbannya, berikut ulasannya. 

Untuk kurban sunnah, maka wajib ada yang disedekahkan dalam kondisi mentah ke fakir-miskin (meski 1 orang), meskipun sedikit. 

Ada tingkatan dalam pembagian kurban ini:

Halaman:

Editor: Arina Nihayati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x