Orang Berkurban Boleh Makan Daging Kurban Sendiri, Ada yang Haram? Berikut Penjelasan dan Takarannya

- 9 Juli 2022, 13:49 WIB
Orang Berkurban Boleh Makan Daging Kurban Sendiri, Ada yang Haram? Berikut Penjelasan dan Takarannya
Orang Berkurban Boleh Makan Daging Kurban Sendiri, Ada yang Haram? Berikut Penjelasan dan Takarannya /PIXABAY/ Miller_Eszter/

LEVEL 1 (AFDAL): Pengkurban menyedekahkan seluruh bagian kurban, kecuali 1-3 suapan dengan niatan tabarruk (mengharap berkah) dengan mengonsumsi daging tsb. 

Dianjurkan 1-3 suapan tsb adalah hati.

LEVEL 2: Pengkurban memakan sepertiga dan menyedekahkan dua pertiga untuk fakir-miskin.

LEVEL 3: Pengkurban memakan sepertiga, menyedekahkan sepertiga untuk fakir-miskin, dan menghadiahkan sepertiga kepada orang-orang kaya.

Namun, untuk kurban wajib, seperti berkurban karena nazar, maka haram bagi orang itu untuk mengonsumsi daging hewan kurbannya meski hanya sedikit.***

Halaman:

Editor: Arina Nihayati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x