LEVEL 1 (AFDAL): Pengkurban menyedekahkan seluruh bagian kurban, kecuali 1-3 suapan dengan niatan tabarruk (mengharap berkah) dengan mengonsumsi daging tsb.
Dianjurkan 1-3 suapan tsb adalah hati.
LEVEL 2: Pengkurban memakan sepertiga dan menyedekahkan dua pertiga untuk fakir-miskin.
LEVEL 3: Pengkurban memakan sepertiga, menyedekahkan sepertiga untuk fakir-miskin, dan menghadiahkan sepertiga kepada orang-orang kaya.
Namun, untuk kurban wajib, seperti berkurban karena nazar, maka haram bagi orang itu untuk mengonsumsi daging hewan kurbannya meski hanya sedikit.***