Kemudian Allah memberi balasan kepada orang-orang yang berkurban akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda di akhirat.
Menurut Imam Abu Hanifah yang berasal dari pendapat A¯a` dan Sa‘id bin Musayyab dari golongan tabi’in bahwa yang dimaksud dengan, “Budna” yang tersebut dalam ayat 36, ialah unta atau sapi.
Pendapat ini dikuatkan pula oleh pendapat Ibnu Umar bahwa tidak dikenal arti “badanah” (mufrad budna) selain arti unta dan sapi.
Seekor unta atau lembu dapat dijadikan kurban oleh tujuh orang berdasarkan hadis Rasulullah saw:
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ حَجَجْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَحَرْنَا اْلاِبِلَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ. (رواه مسلم
Berkata Jabir ra, “Kami menunaikan ibadah haji bersama Rasulullah saw, maka kami berkurban seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (Riwayat Muslim)
Jika seseorang tidak mendapatkan unta/sapi, ia boleh menggantinya dengan tujuh ekor kambing berdasarkan hadis:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الله ُعَنْهُمَا اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ اِنَّ عَلَيَّ بَدَنَةً وَاَنَا مُوْسِرٌ وَلاَ أَجِدُهَا فَأَشْتَرِيَهَا فَأَمَرَهُ النَّبِيَّ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبْتَاعَ سَبْعَ شِيَاهٍ فَيَذْبَحُهُنَّ (رواه أحمد وابن ماجه بسند صحيح
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi saw telah didatangi seseorang, ia berkata, “Sesungguhnya telah wajib atasku menyembelih unta/sapi, sedangkan aku orang yang sanggup melakukannya, tetapi aku tidak mendapatkannya untuk kubeli.
Maka Rasulullah saw menyuruhnya membeli tujuh ekor kambing, kemudian ia menyembelihnya.” (Riwayat Ahmad dan Ibnu Mājah dengan sanad yang shahih).