Jangan Lakukan Tiga Hal ini Sebelum Hewan Dikurbankan, Hukumnya Makruh

- 10 Juli 2022, 05:25 WIB
Iustraai hewan kurban yang akan disembelih saat Idul Adha
Iustraai hewan kurban yang akan disembelih saat Idul Adha /Mark Stebnicki/Pexels

Mengapa begitu? karena hewan tersebut sudah dibeli untuk dijadikan kurban.

Baik berupa unta, sapi, kambing atau domba. 

Karena hewan itu telah dibeli dengan niat untuk dijadikan kurban dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.

Maka  tidak diperkenankan untuk mengambil memanfaat apapun dari hewan tersebut.

Selain itu, memerah air susu hewan yang hendak dijadikan kurban akan mengurangi kualitas daging hewan tersebut. 

Baca Juga: 8 Amalan Sunnah Sebelum dan Sesudah Sholat Idul Adha, Dijelaskan Oleh Ustaz Khalid Basalamah

Para ulama sepakat bahwa hal apapun itu yang dapat mengurangi kualitas daging hewan kurban dilarang.

Apabila sudah terlanjur air susu hewan kurban tersebut diperah, maka hukumnya wajib untuk disedekahkan kepada orang lain dan tidak diperkenankan untuk dikonsumsi atau diminum sendiri.

2. Makruh mencukur dan mengambil bulu hewan yang akan dijadikan kurban. 

Apabila sudah terlanjur dicukur, maka harus disedekahkan kepada orang lain.

Halaman:

Editor: Gorby Zumroni

Sumber: Buku Fikih Kurban, penulis: Muh. Jurianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah