Bolehkah Memberi Upah Tukang Jagal Kurban? Simak Penjelasannya

- 9 Juli 2022, 20:44 WIB
Bolehkah Memberi Upah Tukang Jagal Kurban? Simak Penjelasannya
Bolehkah Memberi Upah Tukang Jagal Kurban? Simak Penjelasannya /Choirul Hidayat/BeritaSukoharjo.com

SRAGEN UPDATE – Pada saat hari raya kurban, hewan kurban disembelih dan dibagikan bersama-sama. Penyembelihan dan pemotongan ini dilakukan oleh tukang jagal atau panitia.

Lalu, apakah boleh mengupah tukang jagal dan panitia dengan kepala, kulit dan kaki dari hewan yang disembelih?

Mengingat saat ini sudah ada banyak panitia-panitia yang dibentuk untuk mengurus hewan kurban. Hal seperti ini pun menjadi perdebatan.

Jagal Boleh Diberi Upah?

Menurut Muhammad Gianto Khoirullah dalam Channel YouTube-nya, memberi upah untuk jagal itu boleh asalkan tidak dari hewan kurban.

Baca Juga: LENGKAP, Ini Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban: Larangan, Waktu, Syarat, Biaya, dan Sunnah-sunnahnya

Pemberian upah merupakan bentuk menghargai untuk jasanya itu. Pemberian upah ini dapat berasal dari anggaran ketika berkurban.

Misalnya, ketika kurban patungan. Setiap orang yang hendak berkurban memberi uang 2 juta. Itu hanya untuk hewan kurban saja.

Jika terdapat tukang jagal, tukang potong, maupun panitia. Upah diberikan dengan iuran lain. Jadi setiap orang iuran sebesar 2.2 juta, misalnya.

Upah dan tugas jagal ditetapkan di awal sesuai kesepakatan. Ini termasuk apakah panitia akan memberi makan dan minum, ataukah jagal itu sendiri yang dengan uangnya akan menyiapkan makan dan minumnya.

Halaman:

Editor: Arina Nihayati

Sumber: Muhammad Gianto Khoirullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x