Bolehkah Memberi Upah Tukang Jagal Kurban? Simak Penjelasannya

- 9 Juli 2022, 20:44 WIB
Bolehkah Memberi Upah Tukang Jagal Kurban? Simak Penjelasannya
Bolehkah Memberi Upah Tukang Jagal Kurban? Simak Penjelasannya /Choirul Hidayat/BeritaSukoharjo.com

Baca Juga: Berniat Puasa Dzulhijjah Tetapi Belum Masuk Waktunya, Apakah Dapat Pahala? Ini Tanggapan dari Buya Yahya

Jagal Tidak Boleh Diberi Upah?
Larangan memberi upah untuk jagal yang diambilkan dari bagian tubuh hewan telah jelas.

Hadits yang diriwayatkan oleh ‘Ali bin Abi Thalib, dimana beliau di masa lalu pernah berperan seperti 'panitia' penyembelihan hewan qurban.
Beliau saat itu juga menyewa jagal profesional dan memberikan upah yang layak, namun bukan diambilkan dari tubuh hewan itu.

Beliau mengupah dengan uang yang diambilkan dari sumber lainnya.

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”. (HR. Muslim)

Baca Juga: Orang Berkurban Boleh Makan Daging Kurban Sendiri, Ada yang Haram? Berikut Penjelasan dan Takarannya

Ustadz Khalid Basalamah MA dalam Channel YouTube Kaidah Sunnah menjelaskan maksud dari hadits tersebut.

“Yang menyembelih itu walaupun memberi jasa, kasih uang saja. Jangan dibayar dengan hewan kurban itu,” jelasnya.

Pendapat selaras dengan pendapat para ulama Syafi'iyah lainnya, dan juga menjadi pendapat Atha’, An-Nakha'i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq.

Halaman:

Editor: Arina Nihayati

Sumber: Muhammad Gianto Khoirullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah