Bolehkah Memberi Upah Tukang Jagal Kurban? Simak Penjelasannya

- 9 Juli 2022, 20:44 WIB
Bolehkah Memberi Upah Tukang Jagal Kurban? Simak Penjelasannya
Bolehkah Memberi Upah Tukang Jagal Kurban? Simak Penjelasannya /Choirul Hidayat/BeritaSukoharjo.com

Jadi, memberi upah kepada tukang jagal atau panitia menggunakan bagian dari hewan kurban tidak diperbolehkan. Entah itu bagian kulit, kepala, atau bagian sisa lain.

Demikianlah penjelasan mengenai pemberian upah bagi jagal hewan kurban. Semoga dapat membantu.***

Halaman:

Editor: Arina Nihayati

Sumber: Muhammad Gianto Khoirullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah