Terdapat dua ketentuan yang disebutkan oleh para ulama mengenai hewan kurban yang belum disembelih hingga hari tasyrik usai.
Pertama, bila kurban tathawwu’ atau sunnah, maka bisa memilih antara disembelih atau ditangguhkan pada tahun berikutnya.
Namun bila disembelih, maka tidak bernilai kurban melainkan sedekah biasa.
Baca Juga: Waktu Terbaik, Makruh dan Batas Akhir Menyembelih Kurban Idul Adha Beserta Lokasi Afdhal
Karena salah satu syarat sah kurban adalah disembelih pada waktu yang telah ditentukan yakni 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
Sedangkan hewan yang diniatkan kurban tersebut disembelih di luar waktu yang telah ditentukan maka tidak sah sebagai kurban dan hanya bernilai sedekah biasa.
Dijelaskan dalam kitab Alfiqhul Islami, karangan Syaikh Wahbah Azzuhail:
وهو مخير في التطوع فأن فرق اللحم كانت القربةبذلك دون الذبح النها شاة لحم وليست اضحية
“Dia boleh memilih dalam hewan kurban sunah. Jika dia membagikan daging hewan tersebut, maka berpahala ibadah (sedekah) dengan daging tersebut, bukan sembilan kurban. Hal ini karena daging tersebut dinilai daging biasa bukan daging kurban.”