Wakaf Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

- 15 Juli 2022, 17:45 WIB
Wakaf Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal, Bolehkah?
Wakaf Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal, Bolehkah? /Pexels/RODNAE Productions

Ada sebuah kisah dalam hadits shahih bukhari dan muslim, pada sat itu ada seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah saw,

“Wahai Rasulullah! Ibuku meninggal dunia secara mengejutkan dan tidak sempat berwasiat tetapi aku menduga, seandainya dia mampu berkata-kata, tentu dia menyuruhku untuk bersedekah. Apakah dia akan mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya?”

Baca Juga: Merinding Ciri-Ciri Orang Akan Meninggal Bisa Dilihat Melalui Betis Seseorang Begini Ulasannya

Rasulullah saw. menjawab: “Benar!” dalam Al Lu’lu wal Marjan.

Jadi, wakaf atas nama orang yang sudah meninggal diperbolehkan, asalkan memenuhi 2 syarat.

Pertama, orang yang telah meninggal itu memiliki janji atau keinginan yang kuat untuk berwakaf.

Kedua, keluarga, kerabat atau saudara seiman memiliki keinginan untuk mewakafkan sebagian hartanya atas nama orang yang telah meninggal.

Selain itu, terdapat keistimewaan bagi wakif yang berwakaf atas nama orang yang sudah meninggal, yaitu pahala yang diterima oleh orang yang sudah meninggal itu juga akan diterima oleh wakif yang mewakafkan hartanya.

Baca Juga: Bolehkah Kurban untuk Orang Meninggal Dunia? Ini Penjelasan Buya Yahya

Sebagaimana Allah Swt. berfirman: “Maka barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya dan barangsiapa mengerjakan kejahatan sebesar zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” dalam Al-Qur’an surat al-Zalzalah ayat 7-8.

Halaman:

Editor: Arina Nihayati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah