SRAGEN UPDATE – Wakaf merupakan ibadah dengan cara menahan harta untuk dikelola demi kepentingan orang banyak.
Dengan berwakaf, artinya setiap hal yang kita wakafkan akan menjadi amal jariyah untuk wakif.
Sebagaimana dalam sebuah hadits disebutkan:
Apabila manusia mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang diambil manfaatnya, (3) anak shalih yang selalu mendoakan orang tuanya.” (Hadis riwayat Muslim nomor 1631)
Sedekah jariyah dalam hal ini artinya wakaf.
Akan tetapi, akhir-akhir ini sedang beredar wakaf atas nama orang yang telah meninggal.
Baca Juga: Bolehkah Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal? Buya Yahya: Harus Ada Batas Wajar
Seperti pada wafatnya almarhum Emmeril Kahn Mumtadz, putra sulung Ridwan Kamil. Beberapa orang yang berwakaf atas nama Eril.
Lalu, apabila harta yang kita wakafkan atas nama orang yang telah tiada atau meninggal. Bagaimana hukumnya?