Bolehkah Menggambar Animasi, Kartun Bernyawa dalam Islam? Berikut Penjelasan Lengkap

- 18 Juli 2022, 17:41 WIB
Bolehkah Menggambar Animasi, Kartun Bernyawa dalam Islam? Berikut Penjelasan Lengkap
Bolehkah Menggambar Animasi, Kartun Bernyawa dalam Islam? Berikut Penjelasan Lengkap /FOTO ANTARA/Ho

SRAGEN UPDATE - Bolehkah menggambar animasi dan kartun bernyawa dalam hukum Islam menjadi topik tersendiri. Penjelasan lengkap dikemukakan oleh Syaikh Al-Azhar berikut.

Animasi dan kartun menjadi problematika kontemporer Islam, terutama munculnya banyak media dakwah oleh content creator maupun seniman Islam, bolehkah hukumnya?

Ulama Al-Azhar menjelaskan beberapa hal terkait hukum menggambar animasi dan kartun yang bernyawa oleh content creator beserta penjelasannya dalam Islam.

Penjelasan artikel ini oleh Syaikh Prof. Dr. Ahmad Thaha Ar-Rayyan (Anggota Dewan Ulama Senior Al-Azhar, wafat 17 Februari 2021.

Apa hukum melukis/menggambar yang makhluk bernyawa?

Baca Juga: Ada Tiga Tingkatan Zikir, Bolehkah Hanya dengan Hati? Berikut Penjelasan Syaikh Mesir

Syaikh menjelaskan jika misalnya itu adalah gambar yang utuh, ada kepalanya, tangannya atau kakinya yang itu digambarkan lengkap dan dibuat dengan maksud mengungguli ciptaan Allah SWT, maka tidak boleh.

Tapi, jika gambaran itu separuh hanya ada wajah, kedua tangan, itu tidak masalah, Insya Allah. Gambar yang utuhlah yang dilarang.

Gambar yang utuh adalah yang digantungkan di dinding atau yang digantungkan di tempat lainnya. Tapi, gambar yang separuh, atau gambar sedikit hanya ada kedua tangan atau wajah saja, itu tidak masalah.

Halaman:

Editor: Arina Nihayati

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x