Viral Qari'ah disawer! Begini Tanggapan MUI dan Buya Yahya

- 7 Januari 2023, 06:00 WIB
Viral Qari'ah disawer! Begini Tanggapan MUI dan Buya Yahya
Viral Qari'ah disawer! Begini Tanggapan MUI dan Buya Yahya /Tangkapan Layar/@Hilmi28/Twitter/

Dalam channel YouTube Al-Bahjah TV, seorang santri bertanya tentang hukum nyawer saat ada hajatan.

"Buya mau tanya, apa hukumnya saweran dalam hajatan, misalnya nikahan, sunatan atau syukuran? " Santri bertanya.

Kemudian Buya pun menjawab, dimulai dengan menjelaskan definisi sawer.

"Sawer itu istilah di Jawa Barat. Definisi sawer adalah memberi hadiah tidak beraturan" Jawab beliau.

"Maka hukum membagi hadiah itu bagus, tapi cara yang tidak beraturan itu perlu ditinjau".

Baca Juga: Alami Palpitasi Jantung, SM Entertainment Umumkan Haechan Akan Absen Sementara dari Jadwal NCT

"Jika 1. Membuat laki-laki dan perempuan bercampur, 2. Membuat orang lain hantam-hantaman, 3. Sawer yang membahayakan, sawer piring misalnya".

"Sawer itu kan awalnya membagi hadiah, tetapi jika menimbulkan madarat, laki-laki dan perempuan bercampur itu haram".***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah