Viral Qari'ah disawer! Begini Tanggapan MUI dan Buya Yahya

- 7 Januari 2023, 06:00 WIB
Viral Qari'ah disawer! Begini Tanggapan MUI dan Buya Yahya
Viral Qari'ah disawer! Begini Tanggapan MUI dan Buya Yahya /Tangkapan Layar/@Hilmi28/Twitter/

SRAGEN UPDATE- Baru baru ini, ada video viral yang beredar di media sosial, yaitu video tentang Qari'ah yang bernama Nadia Hawasyi.

Dalam video tersebut diperlihatkan bahwa Qari'ah ini disawer ketika sedang melantunkan ayat suci Al-Quran.

Banyak sekali netizen yang membela Nadia Hawasyi ini, ada juga yang berkomentar buruk.

Dalam instagram @nuonline, Nadia Hawasyi mengatakan bahwa sebenarnya video itu sudah lama, tetapi baru viral akhir-akhir ini.

Baca Juga: Tips si Kecil Cerdas Sejak Awal Kandungan yang Jarang Diketahui

"Iya, itu kejadian sudah lama sebetulnya, tapi baru diviralkan sekarang" Ujarnya.

Ia juga kesal dengan panitianya yang tiba tiba nyawer dia, dan bahkan menyelipkan uang di kerudungnya.

Saya pun marah, emosi dan kecewa sama panitia di acara tersebut, karena saya gak tau kalo mau di sawer saat sedang ngaji, jadi saya mau berontak marah pun gak enak. Kurang elok dilihat" Lanjutnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, angkat bicara.

Beliau mengatakan bahwa saweran itu merupakan suatu tindakan yang salah dan tidak menghormati majelis.

Baca Juga: Tewaskan 1 Orang, Dua Tersangka Tawuran Geng Media Sosial di Cirebon Jawa Barat Ditangkap Polisi

"Ini cara yang salah dan tak menghormati majelis.

Perbuatan haram dan melanggar nilai-nilai kesopanan," kata Cholil yang dicuitkan melalui akun Twitternya @cholilnafis, Kamis (5/1).

Dari rekaman video itu, diduga acara tersebut berada di Tangerang, Banten.

Dimana saat itu Nadia Hawasyi, sang Qari'ah, sedangkan melantunkan ayat suci Al-Quran dalam acara maulid Nabi Muhammad SAW.

Ketua MUI ini juga menambahkan bahwa ini bukan tradisi yang baik, jelas bertentangan dengan ayat-ayat yang dibaca Qari'ah.

"Mohon ulama dan tokoh masyarakat menolak ini dan jangan menganggap ini sebagai tradisi baik, jelas cara ini bertentangan dengan ayat-ayat yang dibaca Qari'ah" Kata beliau.

Baca Juga: Update Jadwal Babak Knockout Stage M4 World Championship, RRQ dan ONIC di Upper Bracket!

Selain Ketua MUI, Buya Yahya menjelaskan tentang saweran.

Tetapi, konteksnya berbeda dengan yang terjadi di video Qari'ah ini.

Dalam channel YouTube Al-Bahjah TV, seorang santri bertanya tentang hukum nyawer saat ada hajatan.

"Buya mau tanya, apa hukumnya saweran dalam hajatan, misalnya nikahan, sunatan atau syukuran? " Santri bertanya.

Kemudian Buya pun menjawab, dimulai dengan menjelaskan definisi sawer.

"Sawer itu istilah di Jawa Barat. Definisi sawer adalah memberi hadiah tidak beraturan" Jawab beliau.

"Maka hukum membagi hadiah itu bagus, tapi cara yang tidak beraturan itu perlu ditinjau".

Baca Juga: Alami Palpitasi Jantung, SM Entertainment Umumkan Haechan Akan Absen Sementara dari Jadwal NCT

"Jika 1. Membuat laki-laki dan perempuan bercampur, 2. Membuat orang lain hantam-hantaman, 3. Sawer yang membahayakan, sawer piring misalnya".

"Sawer itu kan awalnya membagi hadiah, tetapi jika menimbulkan madarat, laki-laki dan perempuan bercampur itu haram".***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah