SRAGEN UPDATE – Dua anggota geng media sosial yang melakukan tawuran hingga menewaskan satu orang korban jiwa telah ditangkap Kepolisian Resor Kota Cirebon Jawa Barat sebagai tersangka.
Korban jiwa diketahui meninggal dunia setelah menerima penganiayaan menggunakan senjata tajam oleh kedua tersangka pada saat tawuran.
Dua tersangka remaja berinisial GN (17) dan RS (17) terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat hingga menyebabkan seorang meninggal dunia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Polisi Arif Budiman di Mapolresta Cirebon Jawa Barat pada 6 Januari 2023.
Baca Juga: Update Jadwal Babak Knockout Stage M4 World Championship, RRQ dan ONIC di Upper Bracket!
“Kami menangkap dua orang dan dua orang lainnya masih dilakukan pengejaran,” tukas Arif, dikutip dari Jabar.antaranews.com.
Menurut Arif, kedua tersangka masih berstatus pelajar SMA di Cirebon Jawa Barat.
Keduanya terbukti melakukan pembacokan dengan senjata tajam celurit dan memukul korban menggunakan stik golf.
Aksi tawuran dan penganiayaan tersebut terjadi pada 30 Desember 2022 sekitar pukul 05.00 WIB.
Tawuran tersebut diawali dengan saling tantang antara geng media sosial yang kemudian mengajak berduel secara acak.