SRAGEN UPDATE - Wanita hamil dan menyusui mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan.
Bulan Ramadhan merupakan bulan istimewa di mana umat Islam berpuasa selama satu bulan lamanya menahan hawa nafsu.
Bagi ibu hamil dan menyusui, puasa terkadang menjadi berat karena mengandung atau tanggung jawab memberikan ASI.
Apakah wanita yang hutang puasa karena hamil dan menyusui harus mengganti puasa atau fidyah?
Baca Juga: Tidak Membayar Hutang Puasa Ramadhan, Ke-4 Golongan Ini Wajib Membayar Fidyah
Berdasarkan buku Fiqih Wanita edisi lengkap oleh Syaikh Kamil Muhammad 'Uwaidah, berikut penjelasannya.
Sebagian ulama mengatakan, bahwa wanita hamil dan yang sedang menyusui diperbolehkan berbuka.
Akan tetapi, harus menggantinya pada hari yang lain atau memberikan makan kepada orang miskin.