Mengobrol Saat Khutbah Jumat, Haram atau Makruh? Perspektif Mazhab Syafi'i

- 3 Maret 2023, 14:01 WIB
Mengobrol Saat Khutbah Jumat, Haram atau Makruh? Perspektif Mazhab Syafi'i
Mengobrol Saat Khutbah Jumat, Haram atau Makruh? Perspektif Mazhab Syafi'i /

SRAGEN UPDATE - Sholat Jumat merupakan rangkaian ibadah mingguan muslim laki-laki, termasuk di dalamnya adalah khutbah Jumat.

 

Berada diantara banyak jamaah, terkadang seseorang akan mengobrol atau berbicara dengan rekannya saat khutbah Jumat disampaikan. Bagaimana hukumnya?

Berdasarkan Instagram Sabilunnasr tentang bagaimana hukum mengobrol atau berbicara saat khutbah Jumat, berikut penjelasannya dalam madzhab Syafi’i.

Baca Juga: Review Anime Tsurune Season 2 Episode 9: Perjalanan yang Tidak akan pernah Terlupakan

Menurut pendapat baru (Al-Qaul Al-Jadid) dari Al-Imam Asy-Syafi'i dan merupakan pendapat mu'tamad (resmi) dalam Mazhab Syafi'i, hukum berbicara sewaktu khutbah Jumat adalah makruh, tidak haram, dan disunnahkan diam1 mendengarkan.

Adapun hadis Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad, bersabda:

“Jika kamu berkata kepada temanmu, 'Diamlah' pada hari Jumat sementara imam sedang berkhotbah, maka kamu telah berbuat sia-sia.” [ Muttafaqun 'Alaihi]

Maka yang dimaksud "laghwun" di situ adalah menyelisihi sunnah.

Sebagaimana dijelaskan Al-Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (w. 974 H) dalam Tuhfatul Muhtaj.

 

Dalil

Asy-Syaikh Sami bin Ahmad Basyukail hafidzhahullah menjelaskan dalam Ikmalut Tadris bahwa hadis Abu Hurairah tersebut zhahirnya seakan wajibnya diam.

Tetapi ada beberapa hadis lain yang memalingkan kewajiban tersebut menjadi sebuah kesunnahan saja.

Baca Juga: Badan Antariksa Eropa Ciptakan Zona Waktu Bulan untuk Perjalanan Luar Angkasa ke Bulan

Dalilnya adalah sebagai berikut:

Dalil Pertama

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata: Pada masa Nabi dan masyarakat tertimpa paceklik.

Ketika Nabi sedang memberikan khutbah pada hari Jumat, tiba-tiba ada seorang Arab badui berdiri dan berkata:

“Wahai Rasulullah, harta benda telah binasa dan telah terjadi kelaparan, maka berdoalah kepada Allah untuk kami.” Beliau lalu mengangkat kedua telapak tangan berdoa…” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Dalil Kedua

Dari Anas bin Malik berkata: Ada seseorang masuk masjid sementara Rasulullah agg; sedang di atas mimbar pada hari Jumat, ia berkata:

 

“Kapan hari kiamat itu?” Orang-orang berisyarat kepadanya supaya diam. Maka orang tersebut bertanya kembali sampai tiga kali.

Maka Nabi menjawab ketika dia bertanya ketiga kalinya:

Baca Juga: Boys Planet Mengumumkan 52 Trainee Teratas dan Melakukan Eliminasi Pertama

“Celaka kamu, apa yang telah kamu siapkan untuk hari kiamat?” Maka orang tsb menjawab, "Cinta Allah dan Rasul-Nya" Lantas Nabi bersabda, "Sesungguhnya kelak kamu bersama yang kamu cintai." [HR. AI-Baihaqi]

Berdasarkan penjelasannya diatas berikut kesimpulannya:

  • Diam mendengarkan khutbah Jumat adalah sunnah, bukan kewajiban.
  • Berbicara ketika khutbah Jumat adalah makruh, bukan haram. Tidak mempengaruhi keabsahan, namun hanya mengurangi kesempurnaan pahala.
  • Pendapat ini merupakan pendapat mu'tamad/resmi Mazhab
  • Syafii. Dan ini juga pendapat baru (Al-Qaul Al-Jadid) Al-Imam Asy-Syafi'i. Berbeda dengan pendapat lama beliau (Al-Qaul Al-Qadim).
  • Permasalahan ini masih diperselisihkan ulama. Ada ulama mazhab lain yang mengharamkan berbicara saat khutbah.
  • Penjelasan kami dengan Mazhab Syafi'i ini bukan berarti ajakan untuk tidak mendengarkan khutbah Jumat, tidak sama sekali, tapi sebatas penjelasan hukum apa adanya. Malah ini sebagai ajakan mendengarkan khotbah dan tidak berbicara saat khutbah karena ikut Sunnah.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x