Artinya:
“Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur.” (Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, cetakan Al-Maarif, Bandung, halaman 195).
Disampaikan juga penjelasan dari Imam Nawawi, bahwa saat sikat gigi harus sangat berhati-hati.
Sebab apabila ada material yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, maka puasanya akan batal.
Meskipun ini dilakukan tanpa sengaja.
Maka, solusi bagi orang yang berpuasa adalah berhati-hatilah menggosok gigi, dan disarankan sikat gigi saat waktu imsak tiba.
Untuk sikat gigi di siang hari, Anda cukup sikat gigi dengan kayu siwak ataupun dengan sikat gigi biasa namun tanpa menggunakan pasta gigi.