Hukum Membatalkan Puasa untuk Pekerja Berat: Simak Pandangan Ulama dan MUI

- 4 April 2023, 00:43 WIB
Ilustrasi. Hukum Membatalkan Puasa untuk Pekerja Berat: Simak Pandangan Ulama dan MUI
Ilustrasi. Hukum Membatalkan Puasa untuk Pekerja Berat: Simak Pandangan Ulama dan MUI /REUTERS

SRAGEN UPDATE – Hukum berpuasa saat bulan Ramadhan untuk seluruh umat muslim adalah wajib bagi mereka yang mampu.

 

Di balik seluruh ibadah yang diwajibkan dalam Islam ternyata terdapat kemudahan juga bagi mereka yang tidak bisa ntuk menjalankannya.

Contohnya mereka yang sedang bekerja yang berat contohnya seperti pekerja tambang, karyawan pabrik, kuli bangunan dan pekerjaan ylainnya yang membutuhkan tenaga yang cukup berat.

Islam itu adalah sebuah agama yang sangat mementingkan kemaslahatan bagi matnya, oleh sebab itu bagi mereka yang pekerja berat, jika mereka merasa tidak sanggup untuk melaksanakan puasa atau dapat membahayakan kesehatan atau keselamatan tubuh mereka, maka dalam Islam memperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Sahabat Anas Urbaningrum Siap Jemput Anas pada Hari Kebebasan Anas, Sebelumnya Terjerat Kasus Apa?

Menurut ulama Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam karyanya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mengutip pendapat Abu Bakar al-Ajiry menjelaskan mengenai hukumnya seorang pekerja berat untuk tidak menjalankan ibadah puasa adalah sebagai berikut:

لَمْ يَضُرُّهُ تَرْكُهَـا ، أَثِمَ بِالفِطْرِ ، وَإِنْ لَمْ يَنْتَفِ التَّضَرُّرُ بِتَرْكِهَا ، فَلاَإِثْمَ عَلَيْهِ بِـالفِطْرِ لِلْعُـذْرِ . وَقَرَّرَ جُمْهُورُ الفُقَهَاءِ أَنَّهُ يَجِبُ عَلَى صَاحِبِ العَمَلِ الشَّاقِّ كَالحَصَّادِ والخَبَّازِ وَالحَدَّادِ وعُمَّالِ المنَاجِمِ أَنْ يَتَسَحَّرَ وَيَنْوِيَ الصَّوْمَ ، فَإِنْ حَصَلَ لَهُ عَطَشٌ شَدِيْدٌ أَوْ جُوْعٌ شَدِيْدٌ يَخَافُ مِنْـهُ الضَّرَرُ ، جَازَ لَهُ الفِطْرُ ، وَعَلَيْهِ القَضَـاءُ ، فَـإِنْ تَحَقَّقَ الضَّرَرُ وَجَبَ الفِطْرُ

Artinya:

“Abu Bakar al-Ajiri berpendapat seorang pekerja berat bila dia amat khawatir akan keselamatan nyawanya, boleh berbuka, akan tetapi tetap menggantinya dengan catatan pekerjaan tersebut memang benar-benar tidak bisa ditinggalkan (bila ditinggalkan akan berakibat fatal, mudharat)."

 

Dapat di lihat dari pendapat di atas, bahwasannya seseorang yang memiliki pekerjaan berat dapat membatalkan puasa apabila hal tersebut sangat amat menghawatirkan keselamatan nyawanya, namun wajib baginya untuk tetap membayar puasa tersebut di lain waktu.

Dalam hadis tersebut menjelaskan bahwa apabila pekerjaan yang ia sedang lakkan itu masih bisa di tinggalkan atau puasanya masih bisa di lanjutkan maka hukumnya dosa apabila puasanya di batalkan.

Pendapat lain yaitu dari pendapat MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada Kamis 30 Maret 2023 yang dikutip oleh Berita Solo Raya, hukum bagi mereka yang memiliki pekerjaan berat dan ia sedang berpuasa sebagaimana dikutip dari kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Abu Bakar al-Ajiry, diulas oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili, mengatakan apabila pekerjaannya itu pekerjaan yang sangat berat dan bisa membawa celaka bagi dirinya maka hukum berbuka untuknya itu diperbolehkan.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah