- TIDAK TERDAFTAR
Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan
Lalu akan tampil notifikasi Penetapan yang akan menginformasikan:
Jika Ditetapkan : Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Jika Belum Memenuhi Syarat: Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.
Setelah proses berlangsung, penyaluran akan masuk ke rekening anda dan terdapat notifikasi apabila Dana Subsidi Upah (BSU) telah disalurkan pada rekening Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN).***