SRAGEN UPDATE - Kasus pencurian kembali beredar di Sragen, Jawa Tengah, sejak saat itu Polres Sragen langsung olah TKP untuk menemui siapa dalang dibalik semua ini.
Alhasil Polres Sragen pun langsung melakukan jumpa pers di depan awak media untuk memberikan beberapa barang buktinya.
Dikutip dari akun YouTube Indonesia Expose, berikut ini adalah pernyataan dari Polres Sragen terkait kasus pencurian yang dilakukan oleh pria berinisial MP.
Polres Sragen mengatakan, pria berinisial MP ini kembali melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan kepada korban.
"Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh baik selamat siang, pria berinisial MP telah berhasil melakukan pencurian dengan kekerasan," kata Polres Sragen yang memulai membuka jumpa pers kali ini.
Karena hal itulah, tersangka berinisial MP ini akhirnya mendapatkan pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baca Juga: 3 Idol Pria Korea dengan Hidung Paling Trendi Tahun 2022 Menurut Ahli Bedah Plastik
"Dimana pasal yang dikenakan 365 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,"