Maling Cilik Berinisial MP Kembali Berulah, Polres Sragen Tangkap Pelaku ke Bui

- 20 Maret 2022, 14:30 WIB
Maling Cilik Berinisial MP Kembali Berulah, Polres Sragen Tangkap Pelaku ke Bui
Maling Cilik Berinisial MP Kembali Berulah, Polres Sragen Tangkap Pelaku ke Bui /YouTube/Indonesia Expose

SRAGEN UPDATE - Kasus pencurian kembali beredar di Sragen, Jawa Tengah, sejak saat itu Polres Sragen langsung olah TKP untuk menemui siapa dalang dibalik semua ini. 

Alhasil Polres Sragen pun langsung melakukan jumpa pers di depan awak media untuk memberikan beberapa barang buktinya. 

Dikutip dari akun YouTube Indonesia Expose, berikut ini adalah pernyataan dari Polres Sragen terkait kasus pencurian yang dilakukan oleh pria berinisial MP. 

Baca Juga: 5 Selebritis Korea yang Dianggap Indah Bahkan dari Bayangan Tubuhnya, V BTS Dianggap Seperti Pangeran

Polres Sragen mengatakan, pria berinisial MP ini kembali melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan kepada korban. 

"Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh baik selamat siang, pria berinisial MP telah berhasil melakukan pencurian dengan kekerasan," kata Polres Sragen yang memulai membuka jumpa pers kali ini. 

Karena hal itulah, tersangka berinisial MP ini akhirnya mendapatkan pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. 

Baca Juga: 3 Idol Pria Korea dengan Hidung Paling Trendi Tahun 2022 Menurut Ahli Bedah Plastik

"Dimana pasal yang dikenakan 365 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,"

Sedangkan dengan kronologisnya, Polres Sragen mengatakan bahwa kejadian dimulai pada 24 Februari 2022 pukul 00.30 WIB dan masuk melalui gerbang. 

"Adapun kronologis sendiri akan kami jelaskan di sini yaitu pada tanggal 24 Februari 00.30 WIB jadi pelaku ini tersangka ini masuk melalui gerbang,"

Baca Juga: Pilih Wacana Presiden Lanjut, Denny Darko: Jokowi Tidak Menginginkan 3 Periode

Alhasil karena gebangnya tidak dikunci, maka pelaku mulai masuk ke dalam pintu garasi di rumah korban.

"Karena gerbang rumah disitu nggak dikunci gembok, setelah pelaku masuk dari gerbang kemudian masuk menuju pintu garasi dan pintu garasi ini sudah tidak digembok,"

Saat masuk ke ruang tamu dan terbukti tidak ada barang berharga lalu mulai berlanjut ke dalam kamar korban. 

Baca Juga: Patimban Semakin Maju Berkat Jokowi, Ternyata Ini yang Dilakukan Presiden di Subang, Jawa Barat

"Bersama pelaku, pelaku masuk ke ruang tamu disitu nggak ada barang berharga kemudian lanjut ke kamar korban,"

Pelaku sempat mengambil hp tetapi korban sempat berteriak maling, karena nggak tersangka mulai melakukan pemukulan kepada korban tersebut. 

"Kemudian dia mengambil hp, korban kemudian bangun, teriak 'maling maling' akhirnya nggak keterima,"

Pemukulan dilakukan oleh tersangka kepada korban yaitu Ibu Endang dan Bapak Haryanto di rumahnya sendiri.

""Kemudian pihak tersangka melakukan pemukulan terhadap korban Ibu Endang selamat kurang lebih sebanyak 5 kali mengenai pipi sebelah kiri. 

Dan kemudian si suami Bapak Haryanto menghalang - halangi di pintu keluar kamar, kemudian didorong sama tersangka, akhirnya terjtauh dengan posisi mengangkangi tersangka,"

Polres Sragen juga sempat memberikan bukti visum terkait memar yang ada di tubuh para korban. 

"Lalu tersangka memukul Pak Haryanto, hal itu yang dapat kami sampaikan. Untuk barang bukti disini sudah kita kantongi sesuai yang ada di depan ini. 

Disini yang kita tekankan adalah kekerasannya, hasil dari visum sendiri itu menunjukkan luka terhadap kedua korban,"

***

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah