SRAGEN UPDATE – Pemerintah Kabupaten Sragen berupaya meningkatkan pelayanan birokrasi kepada masyarakat dengan mencanangkan Zona Integritas.
Selain itu, pemerintah Sragen juga turut mencanangkan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Whistle Blowing dan Penanganan Benturan Kepentingan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Pencanangan tersebut diadakan di ruang Sukowati Setda Sragen pada Senin, 25 Juli 2022, sebagaimana SragenUpdate.com lansir dari Instagram @kominfo.sragen.
Pemerintah Sragen mencanangkan sasaran tersebut demi memenuhi komitmen yang sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Sragen periode 2021-2026.
Visi dan misi tersebut yakni “Mewujudkan tata kelola yang bersih, inovatif, efektif, terpercaya, dan bersinergi dengan pelayanan publik berbasis teknologi.”
Baca Juga: Daftar Rekomendasi Tempat Wisata di Sragen untuk Referensi Kunjungan Bersama Keluarga
Komitmen ini juga merupakan komitmen bersama milik seluruh jajaran penyelenggara pemerintahan demi membentuk tata kelola pemerintahan yang baik.
Pembangunan Zona Integritas sebenarnya telah dilaksanakan Kabupaten Sragen sejak 2018 kepada Dinas PMPTSP dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sragen sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun, Kementerian PAN RB belum memberikan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) terhadap kedua OPD tersebut pada 2018.