Kenali 6 Ciri Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal yang Marak Terjadi

18 Mei 2021, 08:51 WIB
ciri pinjaman online yang tidak terdaftar dan mendapat izin dari OJK /@ojkindonesia/

SRAGEN UPDATE-Berbagai kegiatan online telah merambah di berbagai bidang. Termasuk juga mengenai pinjaman uang. Pinjaman online atau biasa disingkat menjadi pinjol.

Sedang viral seorang guru TK di Malang mengalami kejadian pinjol yang akhirnya malah menyusahkannya.

Menurut pengakuannya, guru tersebut terjerat kredit pinjaman online sebesar Rp2,5 juta lalu berlipat sampai Rp30-40. 

Baca Juga: 75 Pegawai KPK Tidak Lolos TWK, Jokowi: Perbaiki Saja, Jangan Diberhentikan

Guru tersebut mendapatkan berbagai teror dari debt collector berupa ancaman pembunuhan. Dan akhirnya ia dikeluarkan juga dari tempat kerja.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyampaikan kepada masyarakat untuk bersikap hati-hati dan waspada terhadap pinjaman online ilegal yang telah banyak menjerat korban.

"OJK mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pinjol/fintech lending ilegal yang biasanya menyerupai pinjol/fintech," tulis OJK di lama akun Twitternya yang dikutip pada Selasa, 18 Mei 2021.

Baca Juga: Pendaftaran dan Seleksi ASN DIbuka 31 Mei sampai 21 Juni

Sebelum melakukan pinjaman, cek terlebih dahulu tentang perizinan dan terdaftar di OJK atau tidak.

"Cek terlebih dahulu apakah perusahaan tersebut sudah berizin dan terdaftar di OJK atau tidak. Caranya mudah, hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157, layanan Whatsapp 081 157 157 157 atau cek di website OJK," cuitan @ojkindonesia pada 5 Mei 2021.

Laman OJK bisa dilihat di https://www.ojk.go.id/id/Default.aspx

OJK juga telah memperingatkan bahwa pinjol tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau chat pribadi tanpa persetujuan konsumen.

Baca Juga: Bergabung, Gojek dan Tokopedia melakukan Merger Menjadi GoTo

Selain itu juga, pastikan meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasinya.

Berikut ciri-ciri pinjol atau fintech ilegal dari OJK:

1. Memiliki bunga yang tinggi

2. Jangka waktu pinjaman tidak jelas

3. Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi atau website

4. Tidak memiliki kontak layanan pengaduan

5. Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik)

6. Meminta akses daftar pada perangkat HP serta dokumen pribadi lainnya.

Pinjaman online ilegal tidak hanay menawarkan pinjaman melalui aplikasi tetapi juga pesan singkat, SMS, dan Whatsapp.

Baca Juga: Pendistribuan Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547 Dihentikan Sementara

Dan banyak juga pinjol ilegal yang menyerupai logo, serta warna identitas dari fintech ilegal yang terdaftar dan berizin di OJK.  

"Ingat! Pinjol/fintech lending legal tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi baik SMS atau chat pribadi, tanpa persetujuan konsumen. Selain itu, pastikan meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman," cuitan @ojkindonesia pada 5 Mei 2021.
 
Begitu juga untuk himbauan berhati-hati terhadap pinjaman online yang marak terjadi di waktu-waktu tertentu.
 
"Nah biasanya menjelang Hari Raya Idul Fitri, kebutuhan masyarakat cenderung meningkat dan membutuhkan pendanaan yang cepat. Peluang ini bisa dimanfaatkan oleh pinjaman online (pinjol)/fintech lending ilegal untuk menjerat korban," pesan@ojkindonesia 5 Mei 2021.***
 
 
 

 

 
Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Pikiran Rakyat ojk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler