Teknologi Komunikasi Menjadi Solusi Untuk Tetap Menyambung Tali Silaturahmi Saat Dilarang Mudik

- 11 Mei 2021, 17:08 WIB
Ilustrasi: perkembangan teknologi komunikasi.
Ilustrasi: perkembangan teknologi komunikasi. /pch.vector/freepik

SRAGEN UPDATE - Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku pada 6-17 Mei 2021. Pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Menambah Personel di Beberapa Pos Penyekatan

Polri melalui akun resmi Divisi Humas Polri terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tinggal dan tidak melakukan tradisi mudik pada lebaran tahun 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang sampai sekarang belum turun angka penyebarannya.

Baca Juga: Penutupan Candi Borobudur Selama Libur Lebaran 2021

Untuk diketahui, larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai hari Kamis 6 Mei 2021 lalu. Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan, larangan mudik 2021 ini juga berlaku untuk mudik lokal demi menekan penyebaran virus corona penyebab Covid-19.

Baca Juga: Diabetes Penyebab Kematian Sapri Pantun, Perhatikan Kebiasaan Makan Kita!

Sebagai informasi, setiap orang yang mudik, terutama orang tanpa gejala (OTG), sangat berisiko membawa virus ke kampung halaman dan menularkan virus tersebut kepada anggota keluarga maupun masyarakat di sekitarnya tanpa sepengetahuan orang tersebut.

Baca Juga: Peraturan Pelaksanaan Salat Idulfitri dari Kementerian Agama Indonesia 2021

Walaupun tidak pulang kekampung halaman, silaturahmi juga tidak akan terputus. Dijaman serba canggih seperti ini, teknologi komunikasi bisa menjadi solusi untuk tetap menyambung tali silaturahmi.***

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x