Dugaan Terorisme Munarman, SPDP Telah sampai Kejagung

- 7 Mei 2021, 00:28 WIB
Penggeledahan Eks Densus 88 kepada Eks Sekjen FPI Munawarman
Penggeledahan Eks Densus 88 kepada Eks Sekjen FPI Munawarman /Pikiran-Rakyat.com/Selasa, 27 April 2021

 

SRAGEN UPDATE-Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah diterima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait tindak pidana terorisme dari penyidik detasemen khusus (densus) 88 antiteror Polri.

“SPDP diterbitkan oleh Penyidik Densus 88 Antiteror Polri nomor: B/172/IV/RES.6.1/2021/Densus tertanggal 15 April 2021,” ujar Eben dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021).

Dan Leornard Eben Ezer Simanjutak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, juga mengatakan bahwa surat telah diterima Sekretariat Jaksa agung Muda pada tanggal 21 April 2021.

Baca Juga: Pandemi Timbulkan Gap Teknologi pada Guru dan Orang Tua

Ketua Sekretaris umum FPI Munarman telah diamankan terkait dugaan tindak pidana terorisme pada hari Selasa, (27/4) di rumahnya, Pamulang, Tangerang Selatan. Kini, Polri terus melakukan pemeriksaan lanjutan.

Penangkapan munawarman diduga telah melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat melakukan tindakan terorisme, dan menyembunyikan informasi terkait tindak pidana terorisme.

Selain menangkap tiga mantan petinggi FPI di Kota Makassar, Selasa (4/5), densus 88 antiteror Mabes Polri bersama tim polda Sulses juga menggeledah bekas markas FPI.

Baca Juga: Data COVID-19 berbeda, Kini Brebes Zona Merah

Terdapat sejumlah barang yang diamankan, di antaranya satu kardus berwarna coklat, papan nama, dan sebuah bungkusan plastik merah.

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: PMJ News AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x