Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 Segera Dibuka, Begini Cara Daftar Agar Dapat Rp2,4 Juta

27 September 2022, 11:52 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 Segera Dibuka, Begini Cara Daftar Agar Dapat Rp2,4 Juta /Instagram.com/@prakerja.go.id

SRAGEN UPDATE - Pendaftaran gelombang ke-46 Kartu Prakerja akan segera dibuka.

Terakhir, pemerintah membuka gelombang ke-45 pada Senin, 26 September 2022 kemarin.

Namun, meskipun gelombang 45 telah ditutup, pemerintah nantinya akan membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 46.

Baca Juga: Bobotoh Rayu Bomber Amerika Selatan Gabung Persib Bandung, Sosok 31,29 M Itu Kini di Indonesia, Milla Setuju?

Nantinya pemegang Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp2,4 juta.

Untuk menghindari terlewatnya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 45, masyarakat dapat memantau terus pada laman resmi https://www.prakerja.go.id/ .

Berikut cara daftar Kartu Prakerja.

  1. Klik “Daftar Sekarang” bagi individu yang belum memiliki akun, jika telah memiliki akun, maka klik menu “Masuk”,
  2. Setelah itu, isikan alamat email serta kata sandi pada kolom tersebut,
  3. Kemudian, isikan data diri pada dashboard Kartu Pra Kerja yang tersedia,
  4. Isikan data diri tersebut sesuai dengan KTP dan Kartu Keluarga,
  5. Selanjutnya, pelamar diminta untuk melakukan verifikasi foto e-KTP sesuai ketentuan,
  6. Ambil foto dan pindai atau scan wajah sesuai ketentuan, untuk langkah ini, pelamar dianjurkan melakukannya menggunakan HP,
  7. Setelah itu, pelamar diminta untuk memverifikasi nomor HP dengan mengisi nomor HP aktif,
  8. Terdapat 6 digit kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP yang telah didaftarkan,
  9. Lalu, masukkan kode OTP tersebut,
  10. Isi tahap “Pertanyaan Pendaftar” sesuai kondisi,
  11. Selanjutnya, ikuti tahap “Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar”,
  12. Terakhir, pelamar dapat menekan tombol pilihan “Gabung” untuk pendaftaran.

Baca Juga: Daftar Film dan Serial Netflix yang Akan Tayang Hingga Akhir Tahun 2022

Namun, sebelum melakukan pendaftaran para calon pelamar Kartu Prakerja harus menyiapkan sejumlah berkas terlebih dahulu, di antaranya adalah KTP dan Kartu Keluarga.

Selain itu ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum mendaftar.

Berikut syarat-syaratnya.

  1. WNI berusia 18 tahun keatas,
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal,
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil,
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19,
  5. Tidak diperuntukkan untuk Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD,
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Pra Kerja. 

Baca Juga: Tasya Farasya dan Tasyi Athasyia Dikabarkan Akur Kembali, Unggah Instastory Tasya Jadi Sorotan

Sebagai informasi, pemerintah akan menyalurkan bantuan sebesar Rp600 ribu rupiah per bulan selama empat bulan berturut-turut kepada penerima Kartu Prakerja. ***

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler