Kartu Prakerja Gelombang 35 Dibuka, Ini Syarat, Link Pendaftaran dan Tahapannya

- 5 Juli 2022, 13:18 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 35 Dibuka, Ini Syarat, Link Pendaftaran dan Tahapannya
Kartu Prakerja Gelombang 35 Dibuka, Ini Syarat, Link Pendaftaran dan Tahapannya /prakerja.go.id/

SRAGEN UPDATE – Kartu prakerja gelombang 35 telah dibuka, program ini resmi disampaikan melalui akun instagram @prakerja.go.id pada 3 Juli 2022 lalu.

Program kartu prakerja sendiri merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang disediakan pemerintah Indonesia untuk ditujukan kepada  para pencari kerja dan pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Selain itu, program kartu prakerja juga berlaku bagi pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kemampuan/skill/kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Persyaratan pendaftaran kartu prakerja

Dilansir SragenUpdate.com dari prakerja.go.id, berikut persyaratan pendaftaran kartu prakerja gelombang 35:

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 35 Telah Dibuka! Simak Ketentuan dan Pendaftarannya

  1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Ditujukan pada masyarakat yang sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN (Aparatur Sipil Negara), Prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
  6. Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan 1 KK (Kartu Keluarga) yang dapat menjadi penerima kartu prakerja.

Baca Juga: Awas Insentif Tertunda Gegara Tak Bisa Sambungkan Rekening dan e-wallet di Akun Prakerja! Begini Caranya

7 tahap program kartu prakerja:

  1. Pendaftaran

Masuk ke situs prakerja.go.id dan buat akun dengan data diri yang kalian miliki.

Halaman:

Editor: Arina Nihayati

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x