SRAGEN UPDATE – Kartu prakerja gelombang 35 telah dibuka, program ini resmi disampaikan melalui akun instagram @prakerja.go.id pada 3 Juli 2022 lalu.
Program kartu prakerja sendiri merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang disediakan pemerintah Indonesia untuk ditujukan kepada para pencari kerja dan pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Selain itu, program kartu prakerja juga berlaku bagi pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kemampuan/skill/kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Persyaratan pendaftaran kartu prakerja
Dilansir SragenUpdate.com dari prakerja.go.id, berikut persyaratan pendaftaran kartu prakerja gelombang 35:
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 35 Telah Dibuka! Simak Ketentuan dan Pendaftarannya
- Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Ditujukan pada masyarakat yang sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN (Aparatur Sipil Negara), Prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
- Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan 1 KK (Kartu Keluarga) yang dapat menjadi penerima kartu prakerja.
7 tahap program kartu prakerja:
- Pendaftaran
Masuk ke situs prakerja.go.id dan buat akun dengan data diri yang kalian miliki.