Blokir Pinjaman Online Ilegal, Ketua Satgas: Jangan Mudah Berikan Data Pribadi

- 12 Juni 2021, 11:55 WIB
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing telah memblokir 3.193 pinjaman online atau pinjol ilegal
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing telah memblokir 3.193 pinjaman online atau pinjol ilegal /Kabar Tegal/Antara

SRAGEN UPDATE - Tongam L. Tobing Ketua Satgas Waspada Investigasi (SWI) Otoritas Jasa keuangan menyebutkan hingga kini jajarannya telah memblokir 3.193 pinjaman online  dan pinjaman ilegal yang terbukti memanfaatkan data pribadi korban atau nasabah untuk keperluan penagihan dengan sistem pengancaman.

“Kami sudah memblokir 3.193 pinjaman online illegal. Jumlah ini sangat besar,” ungkap Tongam dalam konferensi pers di Yogyakarta”, Kamis 10 Juni 2021. Banyak sekali masyarakat yang sudah terjebak dalam pinjaman online illegal tersebut,

Menurut Tongam banyak masyarakat yang lebih memilih pinjaman online karena selain proses cairnya tidak membutuhkan waktu yang lama, pihak pinjaman online tidak meminta persyaratan yang ketat untuk menarik nasabah.

Baca Juga: Persyaratan Mudah, Awal Mula Petaka Pinjaman Online Ilegal

Meskipun begitu, Tongam menjelaskan bahwa pinjaman online sangatlah berbahaya. “Bunga yang dijanjikan hanya setengah persen, tetapi realisasinya bisa 2 sampai 4 persen. Yang paling berbahaya lagi ketika dia meminta izin kita untuk bisa mengakses semua data dan kotak di handphone,” ungkapnya.

Data pribadi tersebut digunakan untuk meneror dan mengintimidasi korban jika suatu saat telat melakukan pembayaran. Salah satu peneroran yang sering dilakukan adalah dengan menyebarkan foto nasabah atau data-data pribadi yang bersangkutan tersebut kepada semua kontak atau publik

Parahnya lagi ketika melakukan penagihan dengan perkataan yang tidak semestinya. Meskipun begitu tidak semuanya pinjaman online merugikan masyarakat. Karena utamanya tujuan dari pinjaman online adalah sebagai sarana kebutuhan mendesak masyarakat terkait dana yang tidak bisa tertangani oleh pihak perbankan.

Baca Juga: Kenali 6 Ciri Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal yang Marak Terjadi

Meskipun begitu tidak semuanya pinjaman online merugikan masyarakat. Karena utamanya tujuan dari pinjaman online adalah sebagai sarana kebutuhan mendesak masyarakat terkait dana yang tidak bisa tertangani oleh pihak perbankan.

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x